Selasa, 08 Juni 2010

GANDA TAMPUBOLON, SABAR TAMPUBOLON DAN LUCEH SIANTURI, TERSANGKA PELAKU PENISTAAN, DIPANGIL PAKSA POLRES TAPUT.

Berkas perkara Perampasan Hak milik/Penggelapan Tanah oleh Ganda Tampubolon, dkk juga sudah P 21 oleh Kecabjari Siborongpborong.


Tersangka Pelaku Menista dengan tulisan, iaitu Ganda Tampubolon,Sabar Tampubolon dan Luceh Alias Kalara Br Sianturi, masing-masing sebagai Anak dan Istri dari Alm Salem Tampubolon, penduduk Jetun Silangit Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong setelah dipanggil 2 kali dan tidak mau memenuhi panggilan Polisi, akhirnya ditetapkan untuk dipanggil paksa, agar dapat diperiksa oleh Polres Taput.
Informasi tersebut didapat wartawan SKI ASPIRASI Tobasa dari sumber yang layak dipercaya pada hari Jumat tgl 4 Maret 2010.
Bahkan menurut sumber tersebut, sudah dipastikan juga, bahwa GANDA TAMPUBOLON, dkk yang merupakan tersangka dalam perkara PENGGELAPAN atas sebidang Tanah di Silangit Desa Pohan tonga, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P 21 oleh fihak JPU iaitu Kecabjari Siborong-borong, dan minggu depan menurut informasi Para Tersangka iaitu GANDA TAMPUBOLON, SABAR TAMPUBOLON DAN BINSAR TAMPUBOLON akan diserahkan fihak Penyidik iaitu POLSEK Siborong-borong kepada Fihak Penuntut Umum, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera dapat disidangkan .
Menurut Informasi yang dikumpulkan oleh Wartawan SKI ASPIRASI dari Masyarakat yang ada disekitar Jetun Silangit, Para tersangka ini selalu buat masalah kepada Masyarakat yang pernah membeli Tanah dari Alm. SALEM TAMPUBOLON (Ayah Para Tersangka), pada hal para pembeli Tanah tersebut dibeli secara baik-baik dan lengkap pakai Akta surat jual beli .
Demikian juga halnya Tanah yang dibeli oleh Timbul Hutajulu, SH dari Alm. Salem Tampubolon pada tahun 1992 dengan ukuran 15 m x 50 m, lengkap dengan Akte Jual beli dihadapan kepala Desa serta saksi-saksi, yang kemudian pada tahun 1995 dibuatkan Akta CAMAT, dimana dikedua surat Akta tersebut, Alm Salem Tampubolon, Istri nya Kalara alias Luceh br Sianturi dan anaknya Ganda Tampubolon ikut serta menanda tangani surat dimaksud, akan tetapi kemudian oleh Para Tersangka dirampas /digelapkan melakukan Penistaan, itulah yang menjadi perkara sekarang ini.
Akan tetapi dengan adanya penetapan Polres Taput untuk dipanggil paksa dalam perkara “Menista dengan tulisan” dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan penetapan P 21 oleh fihak Kecabjari Siborong-borong dalam perkara “Penggelapan” juga dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara, Para Tersangka masing-masing bernama Ganda Tampubolon, Sabar Tampubolon dan Binsar Tampubolon sudah menghilang atau bersembunyi keluar dari Desa Pohan tonga Siborong-borong, bahkan ada Informasi bahwa Ganda Tampubolon telah melarikan diri ke Jakarta, demikian juga Sabar Tampubolon dan Binsar Tampubolon sudah tidak pernah kelihatan lagi di Jetun Silangit alias sudah melarikan diri, untuk menghindari panggilan paksa dari fihak Polres Taput dan pelimpahan /penyerahan mereka sebagai tersangka dari Polsek Siborong-borong kepada fihak Kecabjari Siborong-borong.
Sewaktu dikonfirmasi kepada sumber SKI ASPIRASI, sekiranya para Tersangka ini melarikan diri untuk menghindar dari fihak Polisi, tindakan apa yang bisa ditempuh oleh fihak kepolisian, oleh sumber tersebut menyatakan fihak Penyidik atau kepolisian dalam hal ini Polres Taput dapat memasukkan mereka ke dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yang berarti seluruh Polisi di Indonesia dapat menangkap mereka kapan dan dimana saja, dan bila dianggap perlu atau melawan petugas waktu mau ditangkap oleh Polisi yang mau menangkap dapat melumpuhkan Para Tersangka , mis-.nya dengan menembak kakinya, makanya lebih baik menyerahkan diri saja secara baik-baik kepada Polisi, agar perkaranya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan.

Tobasa, 4 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar