Kamis, 25 Oktober 2012

Ditangani bersama POLDASU dan KEJATISU, Vaya Condios Kasus Asahan III ?

Pembebasan lahan untuk Proyek Asahan III di Tobasa menimbulkan banyak tanda tanya, karena terlihat dengan kasat mata banyak kejanggalan-kejanggalan, mulai penunjukan lkasi baru menggantikan lokasi lama, pembebasan Lokasi dengan dilatar belakangi JUAL BELI antara masyarakat (?) dengan PLN, dan dugaaan keterlibatan Penguasa di Tobasa yang menjadikan rakyat cuma tumbal dalam jual beli, dan banyak kejanggalan lainnya yang diduga membungkus dugaan Korupsi yang merugikan Negara Puluhan Millyard rupiah ( Rp 15,2 Millyard pembebasan lahan).
Kasus Asahan III memang termasuk unik dan langka, disebut UNIK karena diduga Rakyat (katanya) menjual Hutan Lindung (milik Negara : JB Siringo-ringo Kadis Kehutanan Sumut:' Itu Hutan Lindung milik Negara), langka karena diduga melibatkan Pejabat Tobasa dan Pejabat tingkat nasional) dan penanganan perkaranya / Kasusnya  oleh 2 (dua) Institusi penegak Hukum iaitu Poldasu (POLRES Tobasa) dan Kejatisu.
Setelah marak pemberitaannya dimedia Cetak lokal dan nasional beberapa saat, kasus yang diduga melibatkan pejabat teras Tobasa tersebut dan pejabat PLN, belakangan sudah meredup dan diduga sejak keluarnya statemen dari Kejatisu melalui humasnya Marcos simare-mare yang menyatakan, bahwa penangan perkara tersebut ditangani secara berkordinasi antara Kejatisu dengan fihak POLDASU.
Dengan demikian, untuk pengamatannya kepada siapa rakyat bertanya ? tanyalah rumput yang bergoyang . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar