Kamis, 25 Oktober 2012

Rakyat TOBASA bernyanyi:" Unang ma tangishon........dst ".

Dalam rangka memperjuangkan hidup dalam kondisi sulit sekarang, rakyat Tobasa umumnya, khususnya rakyat siregar aek nalas kecamatan uluan, yang sekarang dirundung duka akibat penutupan usaha penggalian batu di siregar aek nalas, yang sudah merupakan usaha umtuk cari makan sejak ratusan tahun yang lalu (konon sejak Zaman belanda) dan kini sudah ditutup oleh Pemkab Tobasa bekerja sama dengan dinas kehutanan sumatera Utara, dan telah di Police Line oleh POLRES Tobasa baru-baru ini, dengan alasan termasuk wilayah Hutan Lindung atau sejenisnya) sehingga tidak boleh diusahai karena melanggar undang-undang, sehingga rakyat siregar Aek nals harus gigit jari alias berhenti melakukan aktifitas rutin tersebut untuk mencari makan dan membiayai sekolah anak-anaknya.
Akan tetapi disisi lain, Aktifitas Peroyek Asahan -III yang juga secara jelas juga berada didalam areal Hutan Lindung tidak dipermasalahkan oleh fihak Pemkab Tobasa dan Dinas kehutanan Propsu, apalagi Polres Tobasa juga tidak melakukan tindakan Hukum berupa penyetopan kegiatannya  dengan mem Police line lokasi Asahan -III (yang luasnya diperkirakan 18 ha), walaupun secara tegas Kadis kehutanan Sumut JB Siringo-ringo sudah menyatakan Lokasi Proyek asahan III termasuk Hutan Lindung.
Ada apa ini, kenapa kalau Pengambilan Batu disiregar aek nalas di stop dengan alasan melanggar Hukum, sedangkan Proyek asahan -III dibiarkan tanpa adanya tindakan Hukum walaupun sama-sama mengadakan kegiatan di areal Hutan lindung ?
Apakah karena Penambilan Batu di siregar aek Nalas dilakukan oleh rakyat kecil yang hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan menutupi biaya sekolah anak-anaknya, sementara Proyek asahan -III dilakukan atau kepentingan penguasa tobasa dan PLN dengan dukungan Dana millyar Rupiah ? Tuhanlah yang tahu.

Ditangani bersama POLDASU dan KEJATISU, Vaya Condios Kasus Asahan III ?

Pembebasan lahan untuk Proyek Asahan III di Tobasa menimbulkan banyak tanda tanya, karena terlihat dengan kasat mata banyak kejanggalan-kejanggalan, mulai penunjukan lkasi baru menggantikan lokasi lama, pembebasan Lokasi dengan dilatar belakangi JUAL BELI antara masyarakat (?) dengan PLN, dan dugaaan keterlibatan Penguasa di Tobasa yang menjadikan rakyat cuma tumbal dalam jual beli, dan banyak kejanggalan lainnya yang diduga membungkus dugaan Korupsi yang merugikan Negara Puluhan Millyard rupiah ( Rp 15,2 Millyard pembebasan lahan).
Kasus Asahan III memang termasuk unik dan langka, disebut UNIK karena diduga Rakyat (katanya) menjual Hutan Lindung (milik Negara : JB Siringo-ringo Kadis Kehutanan Sumut:' Itu Hutan Lindung milik Negara), langka karena diduga melibatkan Pejabat Tobasa dan Pejabat tingkat nasional) dan penanganan perkaranya / Kasusnya  oleh 2 (dua) Institusi penegak Hukum iaitu Poldasu (POLRES Tobasa) dan Kejatisu.
Setelah marak pemberitaannya dimedia Cetak lokal dan nasional beberapa saat, kasus yang diduga melibatkan pejabat teras Tobasa tersebut dan pejabat PLN, belakangan sudah meredup dan diduga sejak keluarnya statemen dari Kejatisu melalui humasnya Marcos simare-mare yang menyatakan, bahwa penangan perkara tersebut ditangani secara berkordinasi antara Kejatisu dengan fihak POLDASU.
Dengan demikian, untuk pengamatannya kepada siapa rakyat bertanya ? tanyalah rumput yang bergoyang . 

Kena Hutan Lindung " Tambang batu siregar aek nalas di Police Line, Proyek Asahan III kenapa tidak ?????

Jumat, 12 Oktober 2012

Dukung PROTAP, CAGUBSU dan CAWAGUBSU Well Come di Tapanuli.

ASPIRASI Rakyat yang tinggal di Tapanuli (Ex Kresidenan Tapanuli) sudah bulat, untuk mendirikan Propinsi tapanuli, dan hal tersebut didukung faktor Sejarah dan Budaya Masyarakat tapanuli yang Mayoritas Batak.
Sehingga bila ada Cagubsu dan cawagubsu yang menolak pendirian Propinsi Tapanuli, dan datang ke Tapanuli untuk mendapatkan suara dalam PILKADA GUBSU 2013 yad, hal tersebut adalah pekerjaan yang sia-sia karena jelas akan ditolak oleh rakyat di tapanuli, dengan kata lain pemekaran Propinsi tapanuli sudah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bravo

DPRD SUMUT Jangan Lupakan Rakyat Sipituhuta Humbahas

Permasalahan Tanah diIndonesia umumnya dan diSumut Khususnya, akan selalu menjadi Problem utama ditengah Masyarakat, sepanjang Per UU an yang ada mengatur masalah tanah dibuat tanpa melihat latar belakang sejarah, adat dan Budaya yang ada ditengah -tengah masyarakat, termasuk Hutan Lindung, Hutan register terutama HTI (Hutan Tanaman Industri) yang merupakan Areal Hutan yang diberikan pemerintah kepada Para Pengusaha (yang beruntung) tanpa adanya koordinasi dengan rakyat sekitar(yang bernasib buntung) disekitarnnya sehingga kepentingannya yang paling mendasar (untuk hidup) terabaikan dimata Pejabat (yang mengeluarkan Peraturan Per UU an)tersebut. Demikian juga halnya dengan kejadian yang ada sekarang di Desa Sipituhuta Humbahas, yang kini sedang berjuang dengan kesehajaannya yang sangat terbatas, mereka dengan cara mereka sendiri yang sangat sederhana dan hanya bermodalkan semangat atas keyakinan atas sebuah kebenaran untuk Keadilan, memperjuangkan Tanah warisan Leluhur yang sejak ratusan tahun lalu sudah diusahai secara turun temurun, teramcam diambil alih secara paksa oleh Perusahaan besar yang bernama PT TPL (PT Toba Pulp Lestari), dengan dalih Areal Konsesi HTI yang diberikan oleh Pemerintah keperusahaan tersebut. Permasalahan ini telah mengakibatkan kondisi mencekam di tengah Masyarakat Desa Sipituhuta ( berita beberapa Mas Media terbitan Daerah), waraga masyarakat desa sipituhuta telah mencoba mengisolasi Desanya dengan fihak luar dengan mengadakan ronda, dan sebaliknya pihak POLRES Humbahas telah menerbitkan surat panggilan untuk 8 (delapan) orang warga Desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Mapolres Humbahas, dan panggilan tersebut sampai hari Kamis belum dipenuhi, dengan alasan yang tidak jelas. Keadaan ini sebetulnya harus mendapat perhatian lebih dari Para Anggota DPRD Sumut terutama yang berasal dari Dapem (daerah Pemilihan) VIII Sumut, untuk dapat mempasilitasi komunikasi antara rakyat dengan POLRI (POLDASU dan POLRES Humbahas) demikian juga antara rakyat dengan PT TPL yang timingnya sangat tepat dimasa Reses sekarang, sekaligus untuk mencari sulusi atas permasalahan yang ada. Janganlah seperti yang sering kita lihat dan baca dikoran beberapa waktu yang lalu, beberapa Anggota DPRD Sumut mengadakan KUNKER ke lokasi Pabrik PT TPL yang kemudian sewaktu mau meninggalkan lokasi pabrik (pulang) mengadakan Konfrensi Press dihadapan puluhan wartawan ( yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh fihak perusahaan) dengan mengluarkan beberapa pernyataan atas nama DPRDSU yang pada pokoknya memuji-muji perusahaan yang memproduksi PULP tersebut, yang ramah lingkunganlah, yang sangat membantu pemerintahlah menghasilkan defisa, dll . Tapi sekarang disaat rakyat berhadapan dengan PT TPL para Anggota DPRD SU semuanya tidak peduli. semuanya tiarap seolah-olah warga Desa sipituhuta tersebut bukan rakyat sumatera utara yang diwakilinya, dimana sekarang keberadaan dari SDr Palar nainggolan, Budiman Nadapdap, Aduhot Simamora, Rooslinda Marpaung dan banyak lagi yang terpilih dari dapem VIII, apakah tidak ada waktu untuk menjambangi rakyat Desa sipituhuta Humbahas yang sedang menangis meratapi nasibnya sekarang ? Kuketuk Pintu hati nurani kalian, sisihkanlah sedikit waktu kalian para wakil rakyat itu (DPRDSU) untuk melihat dan mendengar ratapan mereka. Semoga

Senin, 08 Oktober 2012

Kebijakan Kadis PU dan Kadis Pariwisata Jangan jerumuskan Bupati Tobasa

Nomor : 007 /SURAT/X/2012. Laguboti, 8 Oktober 2012. Lamp : 1 (Satu) lbr. Hal : Konfirmasi. Kepada Yth : KETUA DPRD Toba Samosir di- B A L I G E.- Dengan hormat, Sehubungan dengan Pembangunan Jalan dan Gedung di Areal Lokasi SALIB Holong Kecamatan Silaen, yang dilakukan oleh Dinas PU dan Dinas Parawisata Tobasa melalui Dana APBD Tobasa TA 2011-2012, yang telah menimbulkan Polemik dan menjadi perbincangan hangat di tengah Masyarakat, khususnya Toba samosir. Melalui surat ini kami mintakan kepada fihak DPRD Toba Samosir pimpinan Bapak, agar berkenan untuk melakukan : 1. Pemanggilan kepada Kadis PU dan Kadis Parawisata Toba samosir, untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya, atas pembangunan Jalan dan Gedung di lokasi areal Salib Holong Kecamatan silaen dengan Dana APBD TA 2011-2012, yang diketahui lokasi Tanah pembangunan tersebut adalah merupakan milik perorangan/Pribadi dan patut diduga perbuatan kedua Dinas tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum. (Vide Perss Relise kami Tanggal 7 Oktober 2012 (Terlampir). 2. Kami harapkan pemanggilan tersebut dapat dilakukan pada kesempatan pertama sebelum berakhirnya masa Sidang Tahun 2012, dan bila sekiranya ada ditemui dugaan pelanggaran Hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh kedua Instansi tersebut dalam melaksanakan Proyek yang kami namakan PROYEK AMBIL MUKA tersebut, kami harapkan agar fihak DPRD dapat menyampaikannya kefihak yang berwenang untuk itu ( Kejaksaan atau POLRI) untuk dapat diusut dan ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. 3. Kami juga sangat mengharapkan demi menjaga nama baik Pak Kasmin Simanjuntak yang dicintai Mayoritas Rakyat Tobasa, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Bupati Toba samosir, agar Proyek yang diduga bermasalah ini, yang juga berpotensi merusak nama baik Para Pejabat di Toba Samosir dapat diungkapkan secara terang benderang dan diselesaikan secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku. 4. Kami harapkan saat kedua Instansi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya di Instansi pimpinan Bapak (Gedung DPRD Tobasa) dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami hadiri sekaligus memantaunya. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam. “LSM-LBH Suara Rakyat Tapanuli.” Direktur Eksekutif. TIMBUL HUTAJULU, SH. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada : 1. Bupati Toba Samosir di Balige. 2. KAJARI Balige di Balige.(Mohon Perhatian) 3. KAPOLRES Toba Samosir di Porsea.(Mohon Perhatian). 4. Seluruh Dinas dan SKPD Pemkab Toba samosir di Balige. 5. Yang dianggap perlu. 6. Pertinggal. Polemik Pembangunan Salib Holong. Kebijakan Kadis PU dan Kadis Pariwisata Jangan Jerumuskan Bupati Tobasa. Saya Timbul Hutajulu,SH selaku Direktur Eksekutif LSM-LBH SUARA RAKYAT TAPANULI disingkat “LSM-LBH SURAT” akan memberikan tanggapan atas kisruh atau Polemik sekitar Pembangunan Jalan dan bangunan Perumahan dengan mempergunakan Dana APBD TA 2011-2012 di Areal Salib Holong Kecamatan silaen Sbb: Kebijakan Kadis PU dan Kadis Parawisata Tobasa yang mengalokasikan dana Pembangunan di Lokasi salib Holong Silaen Kabupaten Tobasa telah menuai protes dari kalangan Masyarakat Tobasa, dan menjadi perbincangan yang hangat. Ditenggarai polemic tersebut timbul, karena diduga Pembangunan jalan oleh Dinas PU dan Pembangunan Bangunan Perumahan yang menelan biaya Millyaran Rupiah tersebut yang mempergunakan dana APBD TA 2011-2012, berada diatas tanah milik Pribadi atau Perorangan dan bukan diatas tanah milik Negara atau kepentingan umum, sehingga pembangunan tersebut diduga telah menyalahi Peraturan per UU an, dan berpotensi menjadi perbuatan melawan Hukum atau Kasus Korupsi. Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 Tahun 2001 : Pasal 3 yang unsure-unsurnya : 1. Setiap orang. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 3. Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. 4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. 5. Dapat merugikan kewangan Negara atau Perekonomian Negara. Ancaman Hukuman dengan Penjara maksimal 20 Tahun atau Denda Maksimal Rp 1 Millyard. Jadi dengan adanya kebijakan kedua Instansi (Dinas ) tersebut, yang diduga telah menyimpang dan menyalahi aturan per UU an tersebut, jelas berpotensi menyeret pihak lain untuk terlibat dalam masalah Hukum yang belum tentu diketahuinya, misalnya al. Pak Kasmin Simanjuntak yang sekarang menjabat sebagai Bupati Tobasa Pr 2010-2015, dan fihak lainnya. Dan kami sarankan agar Pak Kasmin Simanjuntak selaku pemilik lahan , yang kami kenal sangat dicintai rakyat Tobasa, yang sekarang tanpa mengenal lelah sedang giat-giatnya melakukan pembenahan dan pembangunan diseluruh sector sesuai dengan visi dan missi KALIBER yang diembannya, menjelaskannya secara terbuka tentang masalah tersebut, sehingga kecintaan Masyarakat kepada beliau tidak pudar akan tetapi tetap terpelihara. Dan kalau memang Pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PU dan Dinas Parawisata teresebut sudah menyalahi atauran Per UU an, secara tegas Pak kasmin Simanjuntak harus berani menegur kedua Pejabatnya tersebut, dan bila perlu mencopotnya, karena kami ketahui Pak Kasmin Simanjuntak rtidak suka akan pejabat yang suka ambil muka, akan tetapi tidak melindungi Bupatinya, bahkan cenderung menjerumuskannya. Dan menurut pengamatan kami, siapapun termasuk fihak (Oknum) DPRD Tobasa juga, bila ditemukan ada mendapatkan sesuatu atau keuntungan dari Proyek tersebut, baik langsung maupun tidak langsung tidak tertutup untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka, juga karena tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi Legislasi atau pengawasannya.(Pembiaran). Untuk itu kami harapkan agar DPRD Tobasa secepatnya turun tangan dengan memanggil Kadis PU dan Kadis parawisata, untuk meminta penjelasan dan tanggung jawabnya atas proyek dimaksud, sebelum kasus ini bergulir lebih jauh ketangan fihak penegak Hukum. Laguboti, Medio 7 Oktober 2012. LSM-LBH SURAT. Direktur Eksekutif. TIMBUL HUTAJULU, SH.
KPK dan POLRI berdamailah. Pemberantasan Korupsi dinegeri ini masih sangat memprihatinkan, kekuatan Institusi yang menangani Pemberantasan Korupsi itu masih sangat terbatas, baik dilihat dari faktor Manusianya apalagi dari segi dukungan peralatan dan finansial lainnya. Akan tetapi dalam kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, justru Institusi-institusi yang terkait penugasannya untuk memberantas Korupsi, justru berada dalam posisi saling cajkar satu sam,a lainnya, sehingga kemampuan tadi yang sangat minim dan terbatas tersebut justru lebih banyak enerjinya terbuang percuma, bukan karena pemberantasan Korupsi tapi justru saling menjatuhkan satu sama lainnya. Sungguh malang nasib negeri ini, negeri yang kaya raya, tapi miskin pengelolaannya, sehingga rakyatlah yang menderita. Alangkah indahnya bila seluruh Institusi penegak hukum terutama yang terkait langsung dengan pemberantasan Korupsi, satu sama lainnya saling bergandengan tangan dan bahu membahu untuyk memberantas Korupsi sehingga negeri ini bisa lebih cepat terbebas dari Prilaku Korupsi, sehingga Rakyat bisa Makmur dan negeri ini Aman Sentaosa. Kapan itu terwujud, Tuhan maha Pemurah dan akan mengetuk hati nurani Para Pimpinan Bangsa ini agar saling mengalah dan bersatu padu maju bersama memberantas Korupsi. Semoga.