Senin, 30 September 2013

Tersangka Korupsi Asahan-III, kapan di Tahan sesuai dengan Janji DITRESKRIMSUS POLDASU yang menjanjikan paling lama akhir September 2013.?

Rakyat Toba Samosir Prop Sumatera Utara menanti pergantian bulan September 2013 dengan dada berdebar-debar, menunggu janji Ditreskrimsus Poldasu (saat itu dijabat oleh Bpk. Kombes Pol Sadono Budi Nugroho) yang menyatakan melalui konprensi Perss di Mapoldasu pada akhir bulan agustus 2013 yang lalu, bahwa paling lambat bulan september 2013, Bupati Tobasa  akan segera ditahan, sebagai TERSANGKA dugaan KORUPSI pembebasan Akses Lahan ke ASAHAN -III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir Prop. Sumatera Utara, sebagaimana ramai diberitakan oleh Media Lokal dan Nasional.
Penantian yang sudah cukup lama atas Janji seorang Perwira Pejabat Kepolisian di Polda Sumatera Utara, sangat diyakini kebenarannya oleh hampir seluruh  penduduk Sumatera Utara, khususnya penduduk Kab. toba Samosir, karena menyangkut nama Penguasa Tunggal di Toba Samosir, yang belakangan ini ramai diberitakan terlibat dalam beberapa Kasus, baik Korupsi pengadaan ALKES,   dll.
Sungguh tragis memang nasib Rakyat Toba Samosir beberapa tahun terakhir ini, Bupatinya terlibat atau terkait masalah Hukum yang sudah barang tentu akan dapat mempengaruhi kinerja para Pegawai (PNS) bila pimpinannya (Bupati) diduga terkait dan terlibat kasus hukum.
Salah satu dampak dari kasus Hukum yang membelit Bupati Tobasa, dapat dilihat dari seringnya Bupati melakukan       Gonta Ganti Pejabatnya, hingga sekarang sudah melakukan perombakan atau pelantikan Pejabat sebanyak 57 kali, sejak dilantik jadi Bupati Toba Samosir, walaupun itu dikatakan sebagai pemerataan bagi seluruh PNS, supaya semuanya nmencicipi Jabatan Eselon, walaupun hanya 3 (tiga) bulan sudah di ganti kembali. Dan tidak salah bila banyaknya acara pelantikan di Toba Samosir ini, dimasukkan ke Museum Rekor MURI., sebagai yang terbanyak melakukan pelantikan.

PENGUASA TUNGGAL ITU LAYAK DITAHAN.

Kalau dilihat dari segi posisi Hukumnya Penguasa Tunggal itu, yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka (sesuai dengan berita hampir seluruh media cetak Lokal dan Nasional), sepatutnya sudah cukup alasan Hukum untuk menahannya, apalagi sudah terungkap akan adanya upaya darinya untuk menghilangkan barang bukti keterlibartannya dalam dugaan Korupsi di Asahan -III iaitu, dengan menyuruh suruhannya menemui Saksi MAROLE SIAGIAN (mantan Kepala Desa Meranti Utara) agar mau mencabut keterangannya sebagai Saksi di BAP Poldasu, dengan imbalan perdamaian, sesuai dengan keterangan yang diucapkan Marole Siagian  di BAP Polres Tobasa, baru-baru ini.
Ada 3 (tiga) hal dalam KUHAP yang mengakibatkan seseorang tersangka di tahan oleh pihak penegak Hukum ( Polisi/Penyidik, JPU, dan Hakim) iaitu 1. Karena dikawatirkan akan melarikan diri. 2. dikawatirkan akan mengulangi perbuatan Pidananya dan 3. dikawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti.   
Dalam hal ini, bahwa selaku Tersangka dugaan Korupsi Asahan -III, Prof. DR KPS MBA, sudah jelas-jelas berupaya untuk menghilangkan barang Bukti, dengan membujuk Marole Siagian agar mau merobah keterangan atau Kesaksiannya yang sudah diterangkannya di BAP Poldasu dalam kasus Asahan -III, jadi apalagi yang ditunggu oleh pihak Poldasu, sehingga beliau ini tidak ditahan ?

APAKAH JANJI POLDASU UNTUK MENAHAN PENGUASA TUNGGAL (PROF. DR.KPS, MBA) , MASIH AKAN BISA DIPENUHI OLEH POLDASU ?
ATAU : 
DILUPAKAN SAJA OLEH MASYARAKAT SUMUT ATAU TOBASA, KARENA HANYA MERUPAKAN SEBUAH KEKELIRUAN BERBICARA SAJA DARI SEORANG PEJABAT PEMERINTAH ?

Senin, 23 September 2013

PEMINDAHAN PNS DILAKUKAN SEWENANG-WENANG, BUPATI TOBASA PROF. DR. KASMIN SIMANJUNTAK,MBA, DIGUGAT DI PTUN. MEDAN.

Sewaktu Bupati Toba samosir di jabat oleh Drs. MS Pr 2005-2010, pernah dipindahkannya seorang Guru SD di daerah Habinsaran, dan atas kejadian tersebut, penulis ada mendapatkan SMS dari Prof. DR KPS, MBA , yang menyatakan tindakan atau perbuatan pemindahan yang dilakukan oleh Bupati saat itu, merupakan perbuatan Sadis dan tidak patut untuk dilakukan seorang Bupati.
Sekarang dikala Prof. DR Kasmin Pandapotan Simanjuntak MBA menjadi Bupati Toba Samosir  pemindahan Para PNS (terutama Guru-guru dan Bindes) ketempat-tempat terpencil dan jauh dari keluarga, adalah merupakan kejadian yang hampir setiap minggu kita jumpai di Pemkab Toba Samosir.
Kalau perpindahan para Pegawai ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, mis.nya melalui hasi telahan staff / Baperjakat, sah-sah saja, akan tetapi kalau perpindahan ini karena dilatar belakangi Dendam Pribadi dari sang Penguasa tunggal, dan tidak diketahui oleh staff yang merupakan atasan dari Para Pegawai ybs, dan perpindahan tersebut juga tidak memenuhi aturan yang ada, serta melanggar norma-norma  yang ada, tentu patut dipertanyakan, ada apa yang terjadi di pemerintahan kabupaten Toba Samosir sekarang ini.
Begitulah sekarang kejadian yang dialami beberapa orang PNS di Tobasa sekarang ini, yang didalamnya termasuk 2 (dua) orang ini masing-masing :
  1. IBU RATNA BR PANGARIBUAN , Umur: 49 Tahun, yang sudah 21 Tahun mengabdi jadi Guru SD di SD Negeri ! Laguboti Toba Samosir . baru-baru ini dipindahkan ke Kec. Uluan Desa Parik.
  2. IBU MARIANI M NAINGGOLAN SKM, Umur: 26 Tahun, baru 3 bulan menduduki Jabatan KAPUSKESMAS di Kec. Sigumpar , (Efektif 2 bln kerja), dipindahkan ke Kec. NASSAU.
Sewaktu perpindahan tersebut dikonfirmasi masing-masing kepada kepala Unit kerja dan bahkan kepala Dinasnya masing-masing, sungguh mengejutkan , mereka menyatakan perpindahan tersebut tidak sepengetahuan mereka, dan bahkan mereka menyatakan perpindahan yang demikian tidak disetujui mereka, dan inisiatip perpindahan tersebut datang dari Bupati sendiri, dan mereka hanya bisa pasrah dan mengikutinya.
Selidik punya selidik, rupanya perpindahan tersebut ada kaitannya dengan Suami dari Ibu RATNA Br PANGARIBUAN, yang juga merupakan BAPAK Mertua dari IBU MARIANI M NAINGGOLAN, SKM iaitu BAPAK TIMBUL HUTAJULU, SH, yang berprofesi seorang PENGACARA.
TIMBUL HUTAJULU, SH ada menangani perkara Kliennya yang bernama MAROLE SIAGIAN yang berseteru dengan PROF. DR KASMIN PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, MBA dan anaknya BOBBY SIMANJUNTAK, atas sebidang Tanah yang diperjual belikan, dimana Marole Siagian dituduh melakukan Penipuan, dan atas pengaduan perkara tersebut, Marole Siagian sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.
Dan dalam jalannya perkara tersebut, oleh orang suruhan yang mengaku sebagai suruhan dari Bupati Prof. DR Kasmin Simanjuntak, MBA   , telah menawarkan kepada Marole Siagian untuk berdamai dan perkara pengaduan akan dicabut, dengan Syarat Marole Siagian, akan mencabut atau merobah keterangan/kesaksiannya di BAP Pemeriksaannya di MAPOLDASU, tentang Kasus dugaan Korupsi Proyek ASAHAN -III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara Kec. Pintupohan Maranti, dimana PROF.DR KASMIN PANDAPOTAN SIMANJUNTAK , MBA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA.
Jadi diduga , dengan kegagalan dari suruhannya untuk membujuk Marole Siagian untuk mencabut dan selanjutnya merekayasa keterangannya di BAP MAPOLDASU, telah mengakibatkan Bupati marah dan tidak senang, dan selanjutnya mengarahkan sakit hatinya kepada Timbul Hutajulu, SH selaku Pengacara Marole Siagian.
Ujung-ujungnya, pelampiasan sakit hatinya ini kepada Timbul Hutajulu, SH, dilampiaskan  kepada Istri dan Menantunya, dan sebelum perpindahan ini dilakukan, kurang lebih 10 hari sebelumnya sudah disuarakan oleh para Panglima talamnya/pembisiknya Sang Bupati ini.
Itulah gambaran kondisi pemerintahan di Toba Samosir sekarang, yang dipimpin olkeh PROF. DR KASMIN PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, MBA, kapan kejadian ini akan berakhir di Toba Samosir, ?

USUT TUNTAS KASUS SALIB HOLONG, SANGAT MENYAKITKAN BAGI UMAT KRISTIANI UMUMNYA KHUSUSNYA YANG TINGGAL DI TOBA SAMOSIR.

Kasus dugaan korupsi di Lokasi Salib Holong Kecamatan Silaen Toba Samosir, yang diduga melibatkan Para Pejabat SKPD  (beberapa Kepala Dinas) dan  Penguasa di Toba Samosir, akhir-akhir ini semakin meredup dan bahkan sudah mulai dilupakan orang.
Cukup menarik memang bila menelusuri Kasus  dugaan Korupsi di Sekitar lokasi Salib Holong tersebut sebagaimana diberitakan beberapa harian dan Mingguan terbitan Medan dan sekitarnya, karena selama ini Lokasi Salib Holong tersebut diketahui adalah merupakan Milik Pribadi dari seorang yang mengaku Prof. DR KPS MBA, mantan Kepala Desa dan seorang Pengusaha Sukses dari Kalimantan..
Akan tetapi belakangan ini, setelah Sang pengusaha yang menempelkan gelar didepan namanya ini dengan Prof. DR dan MBA  berhasil memenangkan dan menduduki Jabatan Bupati Tobasa, dengan kewenangan yang ada padanya telah membuat beberapa kebijak sanaan yang diduga melanggar peraturan per UU an, antara lain membangun fasilitas Jalan dan bangunan -bangunan gedung di dalam Areal Salib Holong, atau di lokasi Salib Holong , yang nota bene adalah miliknya Pribadi, yang kalau dihitung bernilai <illiaran rupiah.
Hal ini tentu bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku, karena dana pemerintah APBN dan APBD tidak boleh dipergunakan untuk milik pribadi, harus dilokasi milik pemerintah dan untuk kepentingan Masyarakat umum, kalau dilokasi milik Pribadi sebagai mana pembangunan yang dilakukan dilokasi Salib holong ini, jelas itu merupakan perbuatan melawan Hukum atau KORUPSI.
Berbagai manuper dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan kasus dugaan Korupsi di Areal salib Holong ini, antara lain dengan seolah-olah Lokasi Salib Holong ini sudah dihibahkan kepada Pemerintah beberapa tahun yang lalu, dengan syarat bila ditelantarkan oleh Pemerintah akan kembali kepada si pemilik, tentu upaya ini adalah merupakan siasat akal-akalan saja.
Untuk itulah kita harapkan agar Kejaksaan Negeri Balige yang sekarang sedang mengusut perkara ini, dapat segera menuntaskan kasus ini, dengan mengusutnya secara tuntas, dan bila memang ada cukup bukti-bukti terjadinya suatu perbuatan pidana (korupsi), supaya pelakunya segera ditangkap dan diajukan kepengadilan, untuk dimintakan pertanggung jawabannya.
Karena kasus ini terkait atau dikaitkan dengan simbol-simbol agama, sehingga cukup menarik perhatian masyarakat.

"LBH SUARA RAKYAT TAPANULI" AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM TERBAIK BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN.

Melalui UU nomor 16 Tahun 2011, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan Pelayanan bantuan Hukum yang terbaik bagi Masyarakat Indonesia Pencari Keadilan di Seluruh Indonesia.
Untuk tujuan Mulia tersebut sebanyak 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lulus Veripikasi , dan telah direkrut oleh Pemerintah melalui Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk itulah, LBH Suara Rakyat Tapanuli yang ikut dan menjadi salah satu dari 310 OBH yang telah dilantik di Istana pada tanggal 26 JULI 2013 oleh Menkumham, dihadapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dihadapan para Pejabat Tinggi Negara antara lain, Ketua Mahkamah Agung RI, KAPOLRI, Jaksa Agung RI, dll, siap memberikan pelayanan terbaik atau pelayanan Prima kepada Masyarakat Kurang Mampu atau Miskin secara GRATIS, dalam Missi kemanusiaan tersebut.
Memang cukup sulit tantangan yang dihadapi di lapangan saat ini, melihat kebiasaan yang sudah lama terjadi ditengah tengah penegakan Hukum di Masyarakat, apalagi memberikan Pelayanan Prima sebagaimana ditekankan oleh Presiden RI Bpk Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pembangunan Hukum yang lebih baik, demi tegaknya Hukum ditengah Masyarakat umumnya dan khususnya masyarakat miskin atau kurang mampu .
Untuk itu kami dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM SUARA RAKYAT TAPANULI , siap melayani Masyarakat Pencari Keadilan dan dapat menghubungi kami di Jalan Dr Ferdinan Lumbantobing no. 23 Laguboti Toba Samosir Sumatera Utara dan melalui  HP. 0813.7694. 4555. Horas. Salam dari kami. TIMBUL HUTAJULU, SH /Direktur.