Senin, 08 Oktober 2012

Kebijakan Kadis PU dan Kadis Pariwisata Jangan jerumuskan Bupati Tobasa

Nomor : 007 /SURAT/X/2012. Laguboti, 8 Oktober 2012. Lamp : 1 (Satu) lbr. Hal : Konfirmasi. Kepada Yth : KETUA DPRD Toba Samosir di- B A L I G E.- Dengan hormat, Sehubungan dengan Pembangunan Jalan dan Gedung di Areal Lokasi SALIB Holong Kecamatan Silaen, yang dilakukan oleh Dinas PU dan Dinas Parawisata Tobasa melalui Dana APBD Tobasa TA 2011-2012, yang telah menimbulkan Polemik dan menjadi perbincangan hangat di tengah Masyarakat, khususnya Toba samosir. Melalui surat ini kami mintakan kepada fihak DPRD Toba Samosir pimpinan Bapak, agar berkenan untuk melakukan : 1. Pemanggilan kepada Kadis PU dan Kadis Parawisata Toba samosir, untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya, atas pembangunan Jalan dan Gedung di lokasi areal Salib Holong Kecamatan silaen dengan Dana APBD TA 2011-2012, yang diketahui lokasi Tanah pembangunan tersebut adalah merupakan milik perorangan/Pribadi dan patut diduga perbuatan kedua Dinas tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum. (Vide Perss Relise kami Tanggal 7 Oktober 2012 (Terlampir). 2. Kami harapkan pemanggilan tersebut dapat dilakukan pada kesempatan pertama sebelum berakhirnya masa Sidang Tahun 2012, dan bila sekiranya ada ditemui dugaan pelanggaran Hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh kedua Instansi tersebut dalam melaksanakan Proyek yang kami namakan PROYEK AMBIL MUKA tersebut, kami harapkan agar fihak DPRD dapat menyampaikannya kefihak yang berwenang untuk itu ( Kejaksaan atau POLRI) untuk dapat diusut dan ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. 3. Kami juga sangat mengharapkan demi menjaga nama baik Pak Kasmin Simanjuntak yang dicintai Mayoritas Rakyat Tobasa, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Bupati Toba samosir, agar Proyek yang diduga bermasalah ini, yang juga berpotensi merusak nama baik Para Pejabat di Toba Samosir dapat diungkapkan secara terang benderang dan diselesaikan secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku. 4. Kami harapkan saat kedua Instansi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya di Instansi pimpinan Bapak (Gedung DPRD Tobasa) dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami hadiri sekaligus memantaunya. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam. “LSM-LBH Suara Rakyat Tapanuli.” Direktur Eksekutif. TIMBUL HUTAJULU, SH. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada : 1. Bupati Toba Samosir di Balige. 2. KAJARI Balige di Balige.(Mohon Perhatian) 3. KAPOLRES Toba Samosir di Porsea.(Mohon Perhatian). 4. Seluruh Dinas dan SKPD Pemkab Toba samosir di Balige. 5. Yang dianggap perlu. 6. Pertinggal. Polemik Pembangunan Salib Holong. Kebijakan Kadis PU dan Kadis Pariwisata Jangan Jerumuskan Bupati Tobasa. Saya Timbul Hutajulu,SH selaku Direktur Eksekutif LSM-LBH SUARA RAKYAT TAPANULI disingkat “LSM-LBH SURAT” akan memberikan tanggapan atas kisruh atau Polemik sekitar Pembangunan Jalan dan bangunan Perumahan dengan mempergunakan Dana APBD TA 2011-2012 di Areal Salib Holong Kecamatan silaen Sbb: Kebijakan Kadis PU dan Kadis Parawisata Tobasa yang mengalokasikan dana Pembangunan di Lokasi salib Holong Silaen Kabupaten Tobasa telah menuai protes dari kalangan Masyarakat Tobasa, dan menjadi perbincangan yang hangat. Ditenggarai polemic tersebut timbul, karena diduga Pembangunan jalan oleh Dinas PU dan Pembangunan Bangunan Perumahan yang menelan biaya Millyaran Rupiah tersebut yang mempergunakan dana APBD TA 2011-2012, berada diatas tanah milik Pribadi atau Perorangan dan bukan diatas tanah milik Negara atau kepentingan umum, sehingga pembangunan tersebut diduga telah menyalahi Peraturan per UU an, dan berpotensi menjadi perbuatan melawan Hukum atau Kasus Korupsi. Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 Tahun 2001 : Pasal 3 yang unsure-unsurnya : 1. Setiap orang. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 3. Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. 4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. 5. Dapat merugikan kewangan Negara atau Perekonomian Negara. Ancaman Hukuman dengan Penjara maksimal 20 Tahun atau Denda Maksimal Rp 1 Millyard. Jadi dengan adanya kebijakan kedua Instansi (Dinas ) tersebut, yang diduga telah menyimpang dan menyalahi aturan per UU an tersebut, jelas berpotensi menyeret pihak lain untuk terlibat dalam masalah Hukum yang belum tentu diketahuinya, misalnya al. Pak Kasmin Simanjuntak yang sekarang menjabat sebagai Bupati Tobasa Pr 2010-2015, dan fihak lainnya. Dan kami sarankan agar Pak Kasmin Simanjuntak selaku pemilik lahan , yang kami kenal sangat dicintai rakyat Tobasa, yang sekarang tanpa mengenal lelah sedang giat-giatnya melakukan pembenahan dan pembangunan diseluruh sector sesuai dengan visi dan missi KALIBER yang diembannya, menjelaskannya secara terbuka tentang masalah tersebut, sehingga kecintaan Masyarakat kepada beliau tidak pudar akan tetapi tetap terpelihara. Dan kalau memang Pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PU dan Dinas Parawisata teresebut sudah menyalahi atauran Per UU an, secara tegas Pak kasmin Simanjuntak harus berani menegur kedua Pejabatnya tersebut, dan bila perlu mencopotnya, karena kami ketahui Pak Kasmin Simanjuntak rtidak suka akan pejabat yang suka ambil muka, akan tetapi tidak melindungi Bupatinya, bahkan cenderung menjerumuskannya. Dan menurut pengamatan kami, siapapun termasuk fihak (Oknum) DPRD Tobasa juga, bila ditemukan ada mendapatkan sesuatu atau keuntungan dari Proyek tersebut, baik langsung maupun tidak langsung tidak tertutup untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka, juga karena tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi Legislasi atau pengawasannya.(Pembiaran). Untuk itu kami harapkan agar DPRD Tobasa secepatnya turun tangan dengan memanggil Kadis PU dan Kadis parawisata, untuk meminta penjelasan dan tanggung jawabnya atas proyek dimaksud, sebelum kasus ini bergulir lebih jauh ketangan fihak penegak Hukum. Laguboti, Medio 7 Oktober 2012. LSM-LBH SURAT. Direktur Eksekutif. TIMBUL HUTAJULU, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar