Senin, 30 September 2013

Tersangka Korupsi Asahan-III, kapan di Tahan sesuai dengan Janji DITRESKRIMSUS POLDASU yang menjanjikan paling lama akhir September 2013.?

Rakyat Toba Samosir Prop Sumatera Utara menanti pergantian bulan September 2013 dengan dada berdebar-debar, menunggu janji Ditreskrimsus Poldasu (saat itu dijabat oleh Bpk. Kombes Pol Sadono Budi Nugroho) yang menyatakan melalui konprensi Perss di Mapoldasu pada akhir bulan agustus 2013 yang lalu, bahwa paling lambat bulan september 2013, Bupati Tobasa  akan segera ditahan, sebagai TERSANGKA dugaan KORUPSI pembebasan Akses Lahan ke ASAHAN -III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir Prop. Sumatera Utara, sebagaimana ramai diberitakan oleh Media Lokal dan Nasional.
Penantian yang sudah cukup lama atas Janji seorang Perwira Pejabat Kepolisian di Polda Sumatera Utara, sangat diyakini kebenarannya oleh hampir seluruh  penduduk Sumatera Utara, khususnya penduduk Kab. toba Samosir, karena menyangkut nama Penguasa Tunggal di Toba Samosir, yang belakangan ini ramai diberitakan terlibat dalam beberapa Kasus, baik Korupsi pengadaan ALKES,   dll.
Sungguh tragis memang nasib Rakyat Toba Samosir beberapa tahun terakhir ini, Bupatinya terlibat atau terkait masalah Hukum yang sudah barang tentu akan dapat mempengaruhi kinerja para Pegawai (PNS) bila pimpinannya (Bupati) diduga terkait dan terlibat kasus hukum.
Salah satu dampak dari kasus Hukum yang membelit Bupati Tobasa, dapat dilihat dari seringnya Bupati melakukan       Gonta Ganti Pejabatnya, hingga sekarang sudah melakukan perombakan atau pelantikan Pejabat sebanyak 57 kali, sejak dilantik jadi Bupati Toba Samosir, walaupun itu dikatakan sebagai pemerataan bagi seluruh PNS, supaya semuanya nmencicipi Jabatan Eselon, walaupun hanya 3 (tiga) bulan sudah di ganti kembali. Dan tidak salah bila banyaknya acara pelantikan di Toba Samosir ini, dimasukkan ke Museum Rekor MURI., sebagai yang terbanyak melakukan pelantikan.

PENGUASA TUNGGAL ITU LAYAK DITAHAN.

Kalau dilihat dari segi posisi Hukumnya Penguasa Tunggal itu, yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka (sesuai dengan berita hampir seluruh media cetak Lokal dan Nasional), sepatutnya sudah cukup alasan Hukum untuk menahannya, apalagi sudah terungkap akan adanya upaya darinya untuk menghilangkan barang bukti keterlibartannya dalam dugaan Korupsi di Asahan -III iaitu, dengan menyuruh suruhannya menemui Saksi MAROLE SIAGIAN (mantan Kepala Desa Meranti Utara) agar mau mencabut keterangannya sebagai Saksi di BAP Poldasu, dengan imbalan perdamaian, sesuai dengan keterangan yang diucapkan Marole Siagian  di BAP Polres Tobasa, baru-baru ini.
Ada 3 (tiga) hal dalam KUHAP yang mengakibatkan seseorang tersangka di tahan oleh pihak penegak Hukum ( Polisi/Penyidik, JPU, dan Hakim) iaitu 1. Karena dikawatirkan akan melarikan diri. 2. dikawatirkan akan mengulangi perbuatan Pidananya dan 3. dikawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti.   
Dalam hal ini, bahwa selaku Tersangka dugaan Korupsi Asahan -III, Prof. DR KPS MBA, sudah jelas-jelas berupaya untuk menghilangkan barang Bukti, dengan membujuk Marole Siagian agar mau merobah keterangan atau Kesaksiannya yang sudah diterangkannya di BAP Poldasu dalam kasus Asahan -III, jadi apalagi yang ditunggu oleh pihak Poldasu, sehingga beliau ini tidak ditahan ?

APAKAH JANJI POLDASU UNTUK MENAHAN PENGUASA TUNGGAL (PROF. DR.KPS, MBA) , MASIH AKAN BISA DIPENUHI OLEH POLDASU ?
ATAU : 
DILUPAKAN SAJA OLEH MASYARAKAT SUMUT ATAU TOBASA, KARENA HANYA MERUPAKAN SEBUAH KEKELIRUAN BERBICARA SAJA DARI SEORANG PEJABAT PEMERINTAH ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar